Logo Partai Nasdem

Persyaratan Bacaleg Partai NasDem Jateng


Restorasi Nasdem

 

PERSYARATAN UMUM

Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240 menyatakan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

KELENGKAPAN ADMINISTRATIF

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

  1. Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. Surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  7. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
  11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Setiap Pengurus dan anggota Partai NasDem yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi Bacaleg di DPRD Kab/Kota.
  2. Bacaleg tidak cacat moral, tidak terkait dengan tindakan kriminal, tidak pernah melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Bacaleg tidak pernah memiliki catatan sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan merendahkan martabat perempuan, dan tidak melakukan tindakan poligami/poliandri
  4. Setiap Bacaleg DPRD Kab/Kota hanya boleh mencalonkan diri untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil) dan tidak dibenarkan mencalonkan diri di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lainnya.
  5. Melampirkan Surat Keterangan telah melewati tes kesehatan, bebas narkoba, tes psikologis dan verifikasi ideologi yang ditetapkan mekanismenya oleh Partai Nasdem.
  6. Caleg PARTAI NASDEM terdiri dari Caleg yang berasal dari kader Partai NasDem dan Caleg yang berasal dari masyarakat (eksternal) yang diwajibkan sejak dini terlibat aktif dalam program pemenangan pemilu.
  7. Bacaleg harus mengikuti pelatihan, pembekalan Caleg dan Jurkam yang dilaksanakan oleh Partai NasDem dalam rangka pemenangan pemilu 2019.
  8. Bacaleg manandatangani Pakta integritas yang menyatakan ketundukan dan kepatuhan Bacaleg terhadap mekanisme organisasi, termasuk hubungan antara anggota legislatif, fraksi dan relasi dengan struktur organisasi Partai NasDem di setiap tingkatan yang ditetapkan oleh Partai NasDem.